Program Vaksinasi Gratis bagi Anggota DPN PERADI Dimulai pada 21 Juni 2021
Pojok PERADI

Program Vaksinasi Gratis bagi Anggota DPN PERADI Dimulai pada 21 Juni 2021

Kebijakan ini telah dibarengi dengan inisiatif beberapa DPC secara sporadis di beberapa kota, yang juga telah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan vaksin.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

 

Dilansir dari situs Halodoc, disebutkan beberapa persyaratan yang harus diketahui peserta sebelum menerima vaksin corona di Indonesia, yaitu:

 

  1. Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker 
  2. Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
  3. Tidak sedang hamil.
  4. Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam perawatan Covid-19.
  5. Vaksinasi akan ditunda jika saat skrining kesehatan, mengalami demam atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius. Peserta akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama.
  6. Jika penyebabnya bukan Covid-19 dan suhu sudah kembali normal, vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
  7. Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
  8. Jika memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, vaksinasi akan ditunda hingga kondisi dapat dinyatakan baik. 
  9. Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
  10. Vaksinasi tidak dapat diberikan apabila memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110 saat skrining kesehatan. 
  11. Penyintas Covisd-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait