Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama
Terbaru

Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama

Aturan hukum terkait mengganti identitas nama tertuang dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mengganti identitas nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama
Hukumonline

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Kemudian, Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Baca Juga:

Pejabat Pencatatan Sipil lalu akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

a. Salinan penetapan pengadilan negeri

b. Kutipan akta pencatatan sipil

c. Kartu keluarga

d. Kartu tanda penduduk elektronik

e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengajukan penggantian nama maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait