Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik
Terbaru

Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik

Berdasarkan PP 3/2003, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kematian seorang mahasiswi Universitas Negeri Brawijaya Novia Widyasari Rahayu (NWR) mendadak viral. NW ditemukan oleh warga tergeletak tak bernyawa di makam ayahnya setelah nekad menenggak racun jenis potasium sianida. Usut punya usut NW mengalami depresi berat lantaran hubungan asmaranya dengan sang kekasih Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RB) tidak berjalan dengan baik.

Dilansir dari berbagai media, salah satu pemicu depresi NWR disebabkan RB yang enggan menikahinya, meskipun NWR telah berbadan dua. Bahkan RB diduga memaksa NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. NWR pun kabarnya telah berupaya untuk melaporkan perbuatan RB ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), namun tidak membuahkan hasil.

Sementara itu saat ini RB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menindak tegas Bripda RB, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara.

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi. (Baca: Meninjau Polemik Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual)

Terlepas dari kejadian yang menimpa almarhumah NWR, terdapat suatu prosedur atau mekanisme untuk melaporkan anggota kepolisian ke Propam. Dilansir dari Klinik Hukumonline “Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran”, Propam Polri memiliki Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan.

Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) terdekat. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait