Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle
Kolom

Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle

Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terkait prinsip PHK ini dapat dipahami dengan dasar pemikiran bahwa hakim bukanlah corong Undang-Undang.

Apabila PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan maka tindakan pihak yang melakukan PHK tersebut dibenarkan oleh hakim. Kategori yang digunakan oleh hakim tentang prosedur PHK adalah ketentuan Pasal 152 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tentang Pasal 152 UU Ketenagakerjaan tersebut sejak awal telah menimbulkan persoalan hukum terkait dua hal yaitu Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan produk hukum berupa “penetapan”.

UU Ketenagakerjaan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 tidak mengatur definisi tentang Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial demikian pula dengan UU PPHI Bab I Pasal 1 juga tidak mendefinisikannya. Dalam praktik, Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menimbulkan persoalan apakah yang dimaksud adalah tahapan penyelesaian perselisihannya atau memang lembaganya yang tidak pernah ada. Apabila yang dimaksud Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Hubungan Industrial ternyata dalam praktik produk Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah penetapan dan tidak pernah ada permohonan izin untuk PHK yang diajukan oleh pemohon sebagaimana jurisdiction voluntaria karena terhadap perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial akan dikeluarkan jurisdiction contentiosa atau putusan.

Produk hukum berupa penetapan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 152 jo. Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dalam praktik menimbulkan persoalan karena tidak ada penetapan baik dalam tahapan penyelesaian bipartit, mediator/konsiliator/arbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial.

Prinsip PHK dalam UUCK dan Perppu CK

Prinsip PHK dalam UUCK adalah “pemberitahuan” atau dapat disebut “notification principle”. Ketentuan dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang memuat prinsip penetapan telah diubah dalam Pasal 151 UUCK sebagaimana penambahan Pasal 151 menjadi empat ayat dan menghilangkan prinsip “penetapan” atau “permit request principle”. UUCK juga secara tegas mengubah prinsip “penetapan” menjadi prinsip “pemberitahuan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 151 Ayat (2) UUCK dan juga menghapus Pasal 152 UU Ketenagakerjaan. UUCK juga menambahkan ketentuan Pasal 151 A tentang PHK yang tidak perlu pemberitahuan.

Prosedur dan teknis PHK yang mengatur prinsip “pemberitahuan” selanjutnya diatur secara khusus dalam Bab V Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perbandingan dan prosedur PHK dalam UU Ketenagakerjaan dan UUCK beserta Perppu CK secara lengkap dalam perbandingan sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Prosedur PHK

Prosedur PHK dalam Perppu CK

Pengaturan prosedur PHK yang ternyata tidak mengubah ketentuan-ketentuan dalam UUCK dan berdasarkan pada ketentuan BAB XV Pasal 184 yang menyebutkan bahwa:

“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
  2. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
Tags:

Berita Terkait