Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle
Kolom

Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle

Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terkait prinsip PHK ini dapat dipahami dengan dasar pemikiran bahwa hakim bukanlah corong Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 184 Perppu CK dengan demikian masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021) termasuk tentang prosedur PHK.

Putusan Pengadilan terkait Perubahan Prosedur PHK

Setelah berlakunya UUCK beserta aturan pelaksanaannya termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 dan kemudian UUCK dicabut dan diganti dengan Perppu CK, dapat diketahui sikap pengadilan terhadap perubahan prosedur dalam beberapa perkara yang telah diputus sebagai berikut:

Perkara Nomor 3/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Sby antara Nurum Mu’sodah, dkk melawan PT. Kapasari. Dalam agenda pembuktian, Para Pihak telah menyampaikan alat bukti berupa P-25 Pemberitahuan PHK dan Bukti-bukti berupa Surat Pemberitahuan PHK dari perusahaan tetapi karena Judex Facti berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) maka penilaian terhadap bukti-bukti tersebut belum dipertimbangkan oleh Judex Facti dan terhadap Putusan Nomor 3/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 14 Oktober 2021 telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1072K/Pdt-SusPHI/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby antara Yoyok Nurcahyo, SE melawan Aris. Pertimbangan Majelis pada pokoknya menyatakan bahwa pengusaha/Perusahaan 

Telah melakukan PHK kepada pekerja melalui surat tertanggal 20 Februari 2021 yang berlaku sejak 24 Februari 2021. Pekerja yang terbukti sebelum diputus hubungan kerja oleh perusahaan telah melakukan berbagai kesalahan dan telah mendapatkan beberapa kali surat peringatan maka Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dalam pembuktian ternyata pekerja telah membuat surat penolakan PHK tertanggal 20 Februari 2021 dan kemudian dilanjutkan dengan perundingan bipartit. Majelis berpendapat bahwa mekanisme PHK sebagaimana Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah dilalui. PHK yang telah sesuai prosedur dan terbukti beralasan maka Majelis membenarkan tindakan perusahaan. Putusan Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 18 Oktober 2021 telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1053 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Contoh lain dalam Perkara Nomor 212/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst antara Muhammad Sodikin melawan PT. Esham Dima Mandiri. Majelis dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan PHK kepada pekerja melalui Surat keputusan PHK tertanggal 30 September 2020 dengan alasan perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan finansial dan mengambil langkah efisiensi. Perusahaan meminta kepada Majelis untuk menyatakan sah surat PHK dan oleh karena terbukti perusahaan mengalami keruggian karena terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 maka Majelis membenarkan tindakan perusahaan. Majelis tidak mempertimbangkan ketentuan tentang prosedur PHK dalam UUCK jo. PP Nomor 35 Tahun 2021 karena Majelis berpendapat bahwa PHK dinyatakan berlaku sejak 1 Oktober 2020 atau sebelum UUCK dan peraturan pelaksanaannya diundangkan. Putusan Nomor 212/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Desember 2021 telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1129 K/Pdt.sus-PHI/2022 tanggal 1 Agustus 2022.

Sedangkan dalam Perkara Nomor 293/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg antara Dedi Setiawan, dkk melawan PT. Jaya Pandu Nusantara. Perusahaan melakukan PHK kepada para karyawan melalui surat yang dikirim lewat jasa pengiriman sejak tanggal 29 Juli 2020. Majelis hakim berpendapat bahwa karena terbukti perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan tidak beroperasi lagi maka PHK dibenarkan dan hubungan kerja dinyatakan putus sesuai surat pemberitahuan sejak tanggal 29 Juli 2020 dan seterusnya sebagaimana surat pemberitahuan dari perusahaan dengan kewajiban membayar hak-hak pekerja. 

Tags:

Berita Terkait