Prosedur Tilang Elektronik dan Tata Cara Persidangannya
Berita

Prosedur Tilang Elektronik dan Tata Cara Persidangannya

Mengandalkan electronic traffic law enforcement sebagai garda terdepan dalam merekam foto pelanggar lalu lintas. Besaran sanksi denda tetap diputus hakim di pengadilan. Sanksi denda bagi pelanggar diumumkan dalam laman resmi pengadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Peringatan tilang elektronik jalan protokol di Jakarta. Foto: RES
Peringatan tilang elektronik jalan protokol di Jakarta. Foto: RES

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menyampaikan program uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus mengatur lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).  

“Yang kami hindari adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Sigit Listyo di depan sejumlah anggota Komisi III, Rabu (20/1/2021)pekan lalu. (Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Empat Program yang Diusung Sigit Listyo Prabowo)

Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang tersebar, khususnya di sepanjang jalan protokol. Lalu, bukti foto tersebut tersimpan sebagai bukti pelanggaran. Selanjutnya, sistem ETLE bakal mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. Di DKI Jakarta, sistem tilang elektronik ini sudah berlaku. Hanya saja pelaksananaanya dinilai belum optimal.

Lantas, bagaimana mekanisme tilang elektronik dan proses persidangannya bagi pelanggar lalu lintas?

Tilang secara elektronik sebenarnya sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Secara teknis, prosedurnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Mengingat proses tilang elektronik ini juga melibatkan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Perma ini diatur pula mekanisme acara persidangan penindakan tilang secara elektronik oleh kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait