Proses Legislasi Ugal-Ugalan, UU Cipta Kerja Dipersoalkan ke MK
Utama

Proses Legislasi Ugal-Ugalan, UU Cipta Kerja Dipersoalkan ke MK

Para pemohon mengajukan uji formil. MK diminta menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Setelah permohonan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, sejumlah warga negara mempersoalkan UU Kerja Cipta yang baru saja disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Ada lima pemohon yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa). Para pemohon telah mendaftarkan permohonan UU yang belum ditandatangani Presiden dan bernomor ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/10/2020).    

Beleid ini menerapkap metode omnibus law untuk menyederhanakan pengaturan dengan mengubah 76 UU dalam satu UU Cipta Kerja yang terbagi atas 11 klaster yakni: penyederhanaan perizinan tanah; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengendalian lahan; kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  

Mereka fokus pada pengujian formil karena proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur Pasal 5 huruf c, huruf f, huruf g, dan Pasal 72 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seperti diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU P3) sebagai amanat Pasal 22A UUD 1945. Seperti asas kejelasan tujuan (dibentuknya UU Cipta Kerja ini); kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; keterbukaan.

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan, “Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.” Pasal 72 ayat (2) UU P3 menyebutkan, “Penyampaian RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waku paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”  

Pada 5 Oktober 2020, DPR Bersama Presiden telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 905 halaman. Namun, Badan Legislatif mengatakan draf yang sebanyak 905 halaman itu belum final, dan sedang dilakukan penyempurnaan/finalisasi dari sisi redaksional (salah ketik/typo). Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo di beberapa media. (Baca Juga: Pengujian UU Cipta Kerja Potensi Sulit Dikabulkan, Ini Tiga Indikator Menurut Pakar)  

Setelah itu beredar draf sebanyak 1.035 halaman yang dikatakan oleh Sekjen Indra Iskandar sebagai draf final RUU Cipta Kerja. Namun setelah dicek antara draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman hasil persetujuan bersama DPR dan Presiden pada 5 Oktober 2020 dengan draf RUU Cipta Kerja 1.035 bertambah 130 halaman. Jika dibandingkan, keduanya terdapat beberapa perubahan substansi diantaranya:

Hukumonline.com

“Hampir semua masyarakat menyaksikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki pandangan yang sama yakni dilakukan secara ugal-ugalan dan menunjukan kesewenang-wenangan, termasuk adanya pelanggaran fatal dengan mengubah substansi setelah persetujuan bersama antara Presiden dan DPR pada 5 Oktober 2020,” ujar salah satu kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, Sabtu (17/10/2020).   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait