Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK
Terbaru

Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK

Dibentuk OJK untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, LAPS SJK mulai beroperasi pada 2021.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
 Instagram Live Hukumonline x OJK 'Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set lewat LAPS SJK'. Foto: istimewa.
Instagram Live Hukumonline x OJK 'Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set lewat LAPS SJK'. Foto: istimewa.

“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga yang dibentuk oleh industri jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan Self-Regulatory Organization/SRO (BEI, KSEI, dan KPEI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di sektor keuangan,” demikian disampaikan oleh Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto dalam Instagram Live Hukumonline x OJK ‘Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set Lewat LAPS SJK’; yang juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Himawan E. Subiantoro pada Rabu (18/5).

 

Mulai beroperasi pada 1 Januari 2021, pembentukan LAPS SJK sendiri didorong OJK, demi mengoptimalkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa (standarisasi mekanisme dan biaya). Kelahirannya, didasarkan pada kian beragamnya produk dan layanan jasa keuangan; serta menguatnya digitalisasi produk maupun jasa keuangan—sehingga sulit dipisahkan secara tegas, apakah produk tersebut 100% berasal dari sektor tertentu, seperti perbankan atau asuransi. Sebelumnya, memang telah ada LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan. Namun, banyaknya asosiasi dan SRO ini dirasa masih belum efektif, sehingga OJK mendorong untuk membentuk satu LAPS yang terintegrasi di sektor jasa keuangan. LAPS ini diharapkan dapat menangani seluruh sengketa di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, fintech, penjaminan, hingga dana pensiun.

 

“LAPS SJK bukan bagian dari OJK. LAPS SJK merupakan lembaga yang bersifat independen sesuai dengan amanah dari Pasal 2 huruf a Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, bahwa LAPS SJK Keuangan dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses,” kata Tri.

 

Pun itu sebabnya, guna memastikan SJK dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, seluruh kegiatan penyelesaian sengketa yang dilakukan LAPS SJK diawasi langsung oleh OJK. Adapun berdasarkan Peraturan ojk Nomor 61 Tahun 2020 tentang LAPS SJK, LAPS SJK hanya dapat memproses sengketa yang sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR); bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan bersifat keperdataan bukan pidana.

 

Terkait proses IDR, Tri menjelaskan, kini konsumen dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses di sini atau melalui telepon ke 157.  Pengaduan akan ditanggapi dalam jangka waktu 20 hari kerja, dengan tambahan waktu maksimal 20 hari kerja.

 

Menjaga Trust

Menurut Tri, ada satu karakter khusus pada sektor jasa keuangan, yaitu kepercayaan konsumen (trust). Untuk menjaganya, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan, agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan, bersamaan dengan perlindungan konsumen. Adapun ruang lingkup perlindungan konsumen telah dimulai dari hal yang paling mendasar, seperti awal pembuatan produk (design product) oleh industri jasa kuangan; hingga akhir yaitu pascapenjualan, termasuk penyelesaian masalah.

 

LAPS SJK merupakan bagian dari ekosistem perlindungan konsumen yang dibangun OJK, sebagai bentuk penyediaan lembaga penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Melalui upaya ini, diharapkan konsumen di sektor jasa keuangan dapat berinvestasi atau memanfaatkan produk maupun layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan aman dan nyaman.

Tags: