Proses Perubahan Substansi Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Proses Perubahan Substansi Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja

Terdapat sejumlah perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja. Perubahan tersebut antara lain alih daya, upah minimum, terminologi disabilitas, perbaikan rujukan terkait penggunaan waktu istirahat, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan, dan lainnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Berikut perubahan substansi ketenagakerjaan yang dipaparkan oleh Reni, yaitu:

1.      Ketentuan Alih Daya (Pasal 64)

Di dalam UU Cipta Kerja, tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara Perppu mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam PP.

“Alasan perubahan ini salah satunya adalah untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap atau PKWTT guna melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap. Di sisi lain adanya pembatasan tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya,” kata dia.

2.      Ketentuan Upah Minimum

Ketentuan upah minimum tertuang dalam Pasal 88C, 88D, dan 88F, di antaranya yaitu penegasan mengenai syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota, perubahan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda.

“Selain perubahan mengenai alih daya dan ketentuan upah minimum, terdapat sejumlah perubahan lainnya, yaitu penggunaan terminologi disabilitas pada Pasal 67, penegasan mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah pada Pasal 92, perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat, dan Pasal 45D terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelas Reni.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Terdapat juga perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja dan waktu istirahat, pemutus hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Keseluruhan perubahan substansi ketenagakerjaan telah melewati berbagai proses yang mengacu pada hasil sosialisasi dan serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah.

Simultan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, juga telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. Berdasarkan hal tersebut, Reni mengungkapkan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dan tujuan utama dari cipta kerja yaitu menciptakan perluasan kesempatan kerja.

Tags:

Berita Terkait