OJK sendiri, kata Nurlaila, sudah meminta AJK untuk mengambil tindakan hukum dan nasabah-nasabah juga sudah mendapatkan dan mengabarkan bahwa ada dasar hukum untuk AJK mengajukan pencabutan PKPU tersebut. Namun, lanjut Nurlaila, ternyata AJK sama sekali tidak melakukan tindakan hukum apapun.
"Nasabah sekali lagi meminta agar OJK segera bertindak nyata menjalankan tupoksinya karena sudah diberi kewenangan yang besar oleh negara, terutama dalam hal perlindungan nasabah atau masyarakat," ujar Nurlaila.
Sebelumnya, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. "OJK menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/12) lalu.
Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No. 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang tersebut hanya dapat diajukan oleh OJK.
Dalam catatan OJK, terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Pertama, permohonan tersebut adalah permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.
Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.