Proses PKPU Terus Berlanjut, Nasabah Minta OJK Tindak Tegas Asuransi Jiwa Kresna
Berita

Proses PKPU Terus Berlanjut, Nasabah Minta OJK Tindak Tegas Asuransi Jiwa Kresna

Sampai saat ini OJK masih belum mengambil tindakan nyata atas PKPU PT AJK walaupun sudah berulang kali nasabah-nasabah menyurati OJK dan mengirim pesan whatsapp secara pribadi kepada pejabat-pejabat OJK terkait.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Mengenai persoalan tersebut, OJK telah mengundang Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi itu.

"Dalam kesempatan tersebut, direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," ujar Anto.

Sampai 18 Desember 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun atau 5,76 persen dari total kewajiban).

PT Asuransi Jiwa Kresna juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis. "Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anto.

Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan putusan sebagaimana dimaksud pada di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna.

"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," ujar Anto.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yaitu sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan.

 

Tags:

Berita Terkait