Proses Yudisial dan Pemulihan yang Berkeadilan Bagi Korban
Kolom

Proses Yudisial dan Pemulihan yang Berkeadilan Bagi Korban

Upaya untuk menghadirkan effective remedies diupayakan secara maksimal, bukan hanya pemberian bantuan sosial.

Bacaan 5 Menit

Akan tetapi perlu di-highlight bahwa berbagai rekomendasi ini sifatnya komplementer, bukan substitusi dengan proses peradilan. Hal ini juga bersesuaian dengan The Basic Principles of Justice for Victims of Crime of Abuse Power, bahwa ada dua hak korban yaitu (1) diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat sehingga dapat menikmati hak untuk mendapatkan akses keadilan; dan (2) hak untuk mendapatkan kompensasi, bukan sesuatu yang bersifat alternatif yang dapat dipilih salah satu saja melainkan bersifat komplementer.

Jika melihat norma yang ada, alternatif penyelesaian lewat jalur non-yudisial sebetulnya terbuka lewat jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Akan tetapi, jalan ini harus berdasar Undang-Undang, bukan peraturan yang lebih rendah seperti halnya Kepres. Agar tak menjadi formalitas juga, proses pemulihan harus dipastikan dilakukan secara akuntabel dengan menjelaskan dengan utuh kepada kelompok korban sejelas mungkin sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran.

Lebih jauh, upaya untuk menghadirkan effective remedies harus diupayakan secara maksimal, bukan hanya pemberian bantuan sosial. Pemulihan termasuk restitusi, rehabilitasi dan kepuasan, seperti permintaan maaf publik, peringatan publik, jaminan tidak terulangnya dan perubahan dalam undang-undang dan praktik yang relevan, serta mengadili para pelaku kejahatan, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjamin bahwa reparasi tersebut harus diberikan secara cepat, tepat, proporsional.

*)Rozy Brilian Sodik, Peneliti KontraS.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait