Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara
Utama

Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara

Merek sebagai garasi produk dan aset yang bernilai tinggi dalam suatu transaksi perdagangan mutlak membutuhkan perlindungan tidak hanya dalam skup nasional namun juga Internasional. Madrid protocol lahir meringkas prosedur perlindungan merek untuk banyak negara hanya melalui 1 permohonan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Dewi, merek terdaftar juga dapat menjadi aset yang bernilai bagi pelaku usaha, terlebih ketika merek tersebut sudah memiliki reputasi yang baik dimata masyarakat umum. Misalnya, kata Dewi, merek Buavita milik PT Ultrajaya Industry & Trading company Tbk yang diakuisisi oleh PT. Unilever Indonesia Tbk di tahun 2008, PT. HM Sampoerna yang alihkan 4 merek produksi rokoknya (Sampoerna A (A Mild), Twinrap (A International), Sampoerna U (U Mild), Avolution) seharga USD34,67 juta atau setara Rp311.73 Miliar di tahun 2011.

 

Saat ditanya soal bagaimana memvaluasi suatu merek menjadi suatu aset, Dewi menjawab tidak ada pegangan baku untuk hal ini. Namun untuk dapat menakar satu brand dengan nilai uang, kata Dewi, bisa dilihat melalui sejauh mana wilayah cakupan suatu merek tersebut dapat dikatakan ‘terkenal’. Hal ini bisa dilihat dari tingkat pengetahuan masyarakat atas suatu merek baik secara regional maupun nasional.

 

“Selanjutnya, bisa dilihat dari volume penjualan barang sudah sebesar apa? Pangsa pasarnya? Karena kalau di HKI semakin bayak orang tahu itu yang membuat semakin berharga dan nilainya lebih mahal,” papar Dewi.

 

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya dijabarkan Dewi sebagai berikut:

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Dewi Soeharto

 

Poin penting yang harus diperhatikan pelaku usaha saat mendaftarkan merek, kata Dewi, adalah menentukan apakah mereknya bisa didaftarkan atau tidak. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk mengetahui apakah ada merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang ingin didaftarkan.

 

Dalam diskusi tersebut, Dewi juga membocorkan tips dan trik kepada peserta yang ingin mendaftarkan merek tapi terkendala karena sudah ada merek lain yang sama dengan merek yang ingin didaftarkan, yakni dengan menggunakan logo dan/atau lukisan sebagai pembeda, menggabungkan atau memisahkan kosa kata, menambah kata-kata atau huruf atau angka sebagai pembeda dan menonjolkan logo/lukisan dan/atau kata-kata pembeda lainnya.

 

Tags:

Berita Terkait