Proyeksi Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Kolom

Proyeksi Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Pengaturan terkait mekanisme keadilan restoratif dalam Hukum Acara Pidana ke depan, menjadi sebuah keharusan.

Bacaan 4 Menit
Arsul Sani. Foto: RES
Arsul Sani. Foto: RES

Reformasi Sistem Hukum Pidana dalam kerangka legislasi menyentuh pada tiga aspek yang saling bertautan. Pertama, aspek hukum pidana materil yang tercermin di antaranya pada RUU tentang Hukum Pidana dan RUU tentang Revisi Atas UU Narkotika. Kedua, aspek hukum pidana formil yang tercermin melalui RUU tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga, aspek kelembagaan pelaksana hukum pidana sebagaimana UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan sebagainya.

Paradigma yang mewarnai ketiga aspek di atas adalah keadilan restoratif, sebagai sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, ketimbang pembalasan atas tindak pidana yang telah terjadi. Pendekatan yang semula secara eksplisit termuat pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat ini keadilan restoratif mulai didorong untuk digunakan juga dalam sistem peradilan pidana pada orang dewasa.

Hal ini terlihat dari inisiatif yang dilakukan lembaga-lembaga penegak hukum yang mulai mengembangkan dan melaksanakan kebijakan internal terkait keadilan restoratif sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing. Inisiatif penerapan keadilan restoratif ini patut diberikan apresiasi, meskipun dalam penerapannya masih banyak catatan kritis yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan.

Baca juga:

Pertanyaan besar yang muncul dari fenomena ini adalah bagaimana seharusnya keadilan restoratif ditempatkan dan diatur dalam kerangka legislasi sistem hukum pidana di Indonesia?

Keadilan Restoratif dalam RUHP

Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022 yang lalu, tidak secara eksplisit mengatur keadilan restoratif. Tetapi sejumlah ketentuan dalam RUHP mencerminkan semangat atau paradigma keadilan restoratif. Semangat dimaksud tercermin pada salah satu tujuan pemidanaan, yaitu menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat (Pasal 51 huruf c).

Selain itu beberapa pasal dalam RUHP juga memuat ketentuan yang sejalan dengan prinsip dan nilai keadilan restoratif, di antaranya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait