Proyeksi Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Kolom

Proyeksi Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Pengaturan terkait mekanisme keadilan restoratif dalam Hukum Acara Pidana ke depan, menjadi sebuah keharusan.

Bacaan 4 Menit

Penutup

Bahwa pendekatan keadilan restoratif harus ditempatkan sebagai hal yang mendasar dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Keadilan restoratif harus termuat dalam hukum pidana materil dan formil yang saat ini sedang dan akan dibahas dalam proses legislasi. Sampai dengan saat ini pun, Komisi III DPR masih terus menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan baik terhadap draft RUHP maupun RUHAP.

Komisi III DPR juga telah meminta sejumlah kalangan praktisi dan elemen masyarakat sipil, untuk menelaah kembali RUHAP yang pernah disusun oleh pemerintah. Dengan harapan, RUHAP yang akan disusun oleh DPR ke depan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat khususnya keadilan restoratif.

Selain dari sisi legislasi, kesiapan penegak hukum untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif juga patut menjadi perhatian. Keadilan restoratif seyogianya tidak diartikan sebagai penghentian perkara atau perdamaian semata. Bahwa esensi dari pendekatan ini adalah pemulihan korban, adanya kesukarelaan dari para pihak, dan pelibatan masyarakat di dalamnya. Jangan sampai pendekatan ini malah menjadi celah bagi penegak hukum untuk memperdagangkan keadilan.

*)H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., LL.D., adalah Wakil Ketua MPR RI – Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait