PSHK: M Guntur Hamzah Seharusnya Mengundurkan Diri Demi Citra MK
Utama

PSHK: M Guntur Hamzah Seharusnya Mengundurkan Diri Demi Citra MK

Selanjutnya, DPR segera mencabut mandat M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan mengembalikan Aswanto sebagai hakim Konstitusi karena pengangkatan M. Guntur Hamzah terbukti melanggar UU MK dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua Majelis Kehormatan MK Dr. I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan Keputusan Majelis Kehormatan MK No.1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3/2023).
Ketua Majelis Kehormatan MK Dr. I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan Keputusan Majelis Kehormatan MK No.1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan bersalah untuk Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan memberikan sanksi teguran tertulis atas tindakannya mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK memutuskan M. Guntur Hamzah telah melanggar prinsip integritas dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dalam keputusannya disebutkan Guntur Hamzah melakukan pelanggaran tersebut pada hari pertama ia menjabat sebagai hakim konstitusi. Guntur Hamzah terbukti memerintahkan panitera agar mengganti frasa “dengan demikian” menjadi frasa “ke depan” dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Pengubahan itu sangat terkait dengan jabatannya Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sebab, jika masih menggunakan frasa “dengan demikian”, maka pengangkatan dirinya sebagai hakim MK akan menjadi tidak sah.

“Tindakan Guntur Hamzah bukan hanya membuat kepercayaan publik sebagai salah satu syarat suksesnya pembangunan, menjadi rusak pada MK sebagai lembaga bentukan Konstitusi, tapi juga mengkompromikan secara nilai-nilai negara hukum secara sah dan terbuka,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).  

Baca Juga:

Bagi PSHK, Keputusan MKMK Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang menghukum ringan M. Guntur Hamzah sudah seharusnya mendapat kecaman keras dari publik karena ada terdapat alasan pemberat yang mengharuskan Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi terlapor mendapat hukuman pelanggaran etik berat berupa pemecatan.

Alasannya, pertama, masih ada kontroversi di masyarakat atas pengangkatan M. Guntur Hamzah sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Tetapi, dengan sadar dan sengaja Guntur Hamzah mengubah putusan MK yang bertujuan untuk menjadi alasan pembenar prosedur pengangkatannya.

Kedua, M. Guntur Hamzah dengan sadar ikut mengubah putusan MK yang dirinya tidak ikut memutus, karena faktanya Guntur Hamzah bukanlah anggota majelis yang memutus Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Ketiga, pengubahan putusan itu tidak dikonfirmasi kepada hakim konstitusi lain yang memutus perkara dimaksud, kecuali kepada kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Tags:

Berita Terkait