PSHK: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Potensi Korupsi Lebih Tinggi
Utama

PSHK: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Potensi Korupsi Lebih Tinggi

Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai menabrak semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tuntutan sejumlah perangkat kepala desa agar UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa agar diubah dari 6 menjadi 9 tahun menunjukkan minimnya etika kepemimpinan publik. Masalah bertambah Ketika Presiden dan DPR mengakomodir usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan alasan meredam eskalasi pemilihan kepala desa (Pilkades) mengingat waktu semakin bergerak mendekati Pemilu 2024.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia M. Nur Ramadhan berpandangan sikap sejumlah fraksi partai di parlemen dan presiden memberikan sinyal persetujuan terhadap tuntutan perangkat kepala desa malah menjadi pertanyaan. Soalnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades dipaksakan dan cenderung transaksional.

Bagi Ramadhan, perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun memungkinkan seorang kades berpotensi menjabat hingga 27 tahun. Sebab, dalam UU 6/2014, pejabat kades memiliki kesempatan maju dalam Pilkades selama 3 periode. Rencana tersebut menabrak semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia.

“Selain itu, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu,” ujar M. Nur Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:

Menurutnya, alasan perpanjangan masa jabatan dapat meredam eskalasi pilkades di tengah mendekati Pemilu 2024 tidak tepat, mengada-ada, dan meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik. Dia menilai sekalipun ada dinamika dalam pilkades, sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama 6 tahun sebagaimana diatur saat ini.

Ramadhan berpandangan perkara tindak korupsi di tingkat desa setidaknya per 2022 terdapat 686 kades tersandung kasus korupsi dana desa. Kondisi tersebut menunjukan rentang masa jabatan yang berlaku 6 tahun saja dalam satu periode sudah tercipta perilaku koruptif. Bagaimana bila masa jabatan itu diperpanjang hingga 9 tahun, malah potensi korupsinya lebih tinggi.

Tags:

Berita Terkait