PSHK: Proses Legislasi di DPR Seolah Hanya untuk Kepentingan Elit
Terbaru

PSHK: Proses Legislasi di DPR Seolah Hanya untuk Kepentingan Elit

Hal tersebut dapat dilihat dari pembahasan sejumlah UU yang minim partisipasi publik, seperti pembentukan UU Cipta Kerja, revisi UU MK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Peneliti PSHK, Rizky Argama saat paparan dalam webinar bertema 'Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?', Senin (7/2/2022). Foto: Ady
Peneliti PSHK, Rizky Argama saat paparan dalam webinar bertema 'Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?', Senin (7/2/2022). Foto: Ady

Proses legislasi sejumlah UU di DPR dalam beberapa tahun terakhir kerap menuai polemik. Misalnya, pembahasan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, revisi UU MK yang mendapat sorotan karena minim partisipasi publik. Terakhir, saat pengesahan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU.  

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menilai proses penyusunan UU No.11 Tahun 2020 cenderung tertutup. Pembahasan UU No.11 Tahun 2020 hanya melibatkan beberapa pemangku kepentingan dan minim melibatkan kelompok masyarakat terdampak. Pelibatan publik dalam pembahasan di DPR semakin terbatas karena dampak pembatasan sosial (PSBB) dan PPKM.

Walau pembahasan juga dapat diikuti secara daring, tapi tidak semua kelompok masyarakat bisa mengakses, seperti kelompok disabilitas dan masyarakat hukum adat (MHA). Hal ini diperparah dengan pendekatan keamanan dan intelijen untuk merespon kritik publik terhadap UU No.11 Tahun 2020.

Hal serupa juga terjadi dalam proses revisi UU MK yang kemudian menjadi UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK. Ketika masyarakat dihadapkan pandemi Covid-19, pembahasan revisi UU MK malah dikebut. Padahal, substansi pasal yang direvisi tidak substansial dan jauh dari kebutuhan yang sebenarnya diperlukan.

“Revisi UU MK cepat hanya 7 hari,” kata Rizky dalam diskusi secara daring bertema “Muslihat Ambang Batas Pencalonan Presiden?”, Senin (7/2/2022).

(Baca Juga: Amendemen UUD 1945 Tak Pernah Bahas Ambang Batas Pencalonan Presideng)

UU IKN juga sama, Rizky menghitung proses pembahasannya hanya 43 hari, dimulai November 2021 sampai Januari 2022. Selain itu, materi muatan UU IKN juga bermasalah, misalnya pengelola IKN berbentuk otorita.

Padahal, Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 mengatur bentuk pemerintahan daerah hanya provinsi, atau kabupaten/kota. Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki sistem pemerintah daerah yang diatur lewat UU Pemerintahan Daerah.

Tags:

Berita Terkait