Melihat proses legislasi dalam beberapa tahun terakhir itu, Rizky menyebut proses legislasi di DPR seolah hanya untuk kepentingan elit. Partisipasi publik sifatnya hanya prosedural, padahal dampaknya besar bagi masyarakat. “Partisipasi masyarakat cenderung prosedural, jauh dari partisipasi bermakna,” ujarnya.
Selain itu, walau pembahasan UU melibatkan pemangku kepentingan, tapi Rizky melihat kelompok masyarakat paling terdampak tidak dilibatkan. Misalnya, dalam pembahasan UU No.11 Tahun 2020 minuim pelibatan kelompok terdampak seperti buruh, petani, penyandang disabilitas, dan MHA.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menjelaskan konsep partisipasi itu bukan hanya seseorang boleh melakukan sesuatu. Dalam hak sipil dan politik, partisipasi artinya boleh mengambil tindakan dengan bentuk yang beragam.
Bentuk partisipasi misalnya menuntut pemenuhan hak, martabat atau mengusung gagasan baru. Partisipasi sifatnya alamiah, tidak mensyaratkan ada formalisme dan institusionalisme. Misalnya masyarakat menolak perang lalu turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya.