PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!
Utama

PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!

PSHK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan pembicaraan tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Selain itu, DPR mesti mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respon atas aspirasi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam RKUHP. “DPR dan pemerintah tidak berupaya menyimpangi prosedur legislasi dan menghindari pembahasan RKUHP secara terbuka dan partisipatif,” harapnya. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR membuat kesepakatan terkait nasib tindak lanjut pembahasan RKUHP. Kedua belah pihak menyepakati melanjutkan pembahasan RKUHP agar dapat diselesaikan dan disahkan pada masa sidang V di tahun 2022. Kesepakatan diambil setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke-12 daerah dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, dan para ahli hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi berupa diskusi publik, menyempurnakan, dan mereformulasi yang akhirnya menghasilkan penjelasan, khususnya penjelasan sejumlah 14 isu krusial dalam RKUHP. Dia mengklaim penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversial itu berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum.

“Kami memberikan penjelasan terhadap 14 isu krusial,” ujar Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/5/2022) lalu.

Ke-14 isu krusial yang dimaksud seperti, living law atau hukum yang hidup di masyarakat; pidana mati sebagai pidana alternatif; penyerangan (penghinaan) harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (delik aduan); tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib; unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; contempt of court.

Selain itu, penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan untuk memberi perlindungan bagi anak; penggelandangan; aborsi; perzinahan; kohabitasi (tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) sebagai delik aduan; perkosaan sebagai delik aduan.   

Tags:

Berita Terkait