PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet
Berita

PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet

PSHK mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data, pendapat, dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang Kesehatan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020 lalu dinilai menunjukkan sikap tegas presiden kepada para menterinya terkait lambannya penanganan bencana nonalam pandemi Covid-19. Dalam video yang disiarkan Sekretariat Presiden melalui kanal Youtube, Minggu (28/6/2020) kemarin, Presiden Jokowi mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja para menteri selama tiga bulan terakhir.

Namun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai dari sudut pandang hukum tata negara, kemarahan itu justru menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus pengambil kebijakan negara tertinggi. PSHK menganggap secara garis besar kekecewaan presiden dapat diuraikan menjadi tiga hal.

Pertama, sikap dan kinerja para menteri dinilai tidak peka dengan situasi krisis. Kedua, penggunaan/penyerapan anggaran kementerian tidak optimal. Ketiga, tawaran presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau peraturan presiden (Perpres) apabila dibutuhkan.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama menerangkan mengacu Pasal 4 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam sistem presidensial di Indonesia, presiden tak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Artinya, presiden pengambil keputusan tertinggi dalam semua hal terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, keberadaan menteri-menteri anggota kabinet pada dasarnya membantu tugas presiden terkait bidang-bidang urusan tertentu dalam pemerintahan seperti diatur Pasal 17 UUD 1945. Dan ditegaskan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Kemarahan presiden yang menyalahkan menteri-menterinya jelas tidak tepat, karena menteri hanya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terbatas pada bidangnya masing-masing sesuai bunyi Pasal 8 UU Kementerian Negara,” ujar Rizky Argama saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020). (Baca Juga: Dampak Pandemi Mesti Diantisipasi dalam Kebijakan Hukum)

Sementara itu, yang bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan secara umum sekaligus memastikan orkestrasi semua kebijakan berjalan dengan baik adalah presiden sendiri sebagai satu-satunya atasan para menteri. Terlebih, dalam sejumlah kesempatan, Presiden Jokowi menyatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, hanya ada visi dan misi presiden, tidak ada visi dan misi menteri.

Tags:

Berita Terkait