PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet
Berita

PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet

PSHK mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data, pendapat, dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang Kesehatan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Sama halnya dengan penerbitan Perpres, Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 menyatakan Perpres merupakan peraturan untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selain itu, Perpres memiliki sifat atributif yang artinya melekat pada jabatan presiden.

“Ini bermakna, selain dibentuk karena diperintahkan oleh undang-undang, Perpres juga dapat diterbitkan atas dasar kebutuhan presiden (sendiri, red) untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan.”

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menyiratkan pertanyaan kepada para menteri terkait kebutuhan Perppu dan Perpres tersebut justru menunjukkan presiden seperti menawarkan bantuan kepada para menteri. Padahal, seharusnya presidenlah yang memimpin, memutuskan, dan menetapkan kebijakan apa yang akan diambil. Sementara menteri hanya bertugas membantu, melaksanakan, dan menindaklanjutinya.

Atas dasar itu, PSHK mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data, pendapat, dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang kesehatan dan kesehatan masyarakat. “Memberhentikan menteri-menteri dan/atau pejabat pejabat eksekutif lain yang minim capaian dan berkinerja buruk dalam periode penanganan Covid-19 serta menempatkan orang-orang yang kompeten dan menghargai ilmu pengetahuan sebagai penggantinya!”

Ingin strategi khusus

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara khusus mengungkap latar belakang dan alasan Presiden Jokowi menegur keras jajaran kabinetnya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. "Presiden memberi gambaran dan mengajak semua pembantu presiden, menteri, dan kepala lembaga untuk memahami sungguh-sungguh karena kita sedang mengalami situasi krisis," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/6/2020) seperti dikutip Antara.

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi ingin agar seluruh jajarannya memahami situasi yang extraordinary. Dengan begitu, diperlukan cara-cara yang juga extraordinary dalam penanganannya. "Situasi extraordinary harus dipahami secara extraordinary, kita tidak bisa melakukan dengan cara linier (biasa saja, red). Untuk itu, Presiden menekankan bagaimana menangani situasi krisis itu juga harus secara extraordinary," kata dia

Presiden Jokowi, kata Moeldoko, menginginkan ada strategi khusus atau terobosan dari para menterinya dalam menangani krisis. “Dalam menangani krisis itu adalah kehadiran panglima atau komandan. Pak Jokowi hadir secara fisik, beliau begitu melihat Jatim merah langsung datang, itu kehadiran panglima.

Tags:

Berita Terkait