PSHK Kritik Pernyataan Jubir MK Soal Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres
Terbaru

PSHK Kritik Pernyataan Jubir MK Soal Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres

PSHK mendesak Presiden Joko Widodo dan elit politik serta semua pihak mengendalikan diri untuk menghentikan wacana tiga periode bagi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso yang melontarkan pandangan tidak ada aturan larangan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya, mendapat sorotan sejumlah kalangan akademisi.

Sebagaimana dikutip sejumlah media, Fajar mengaku dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak boleh. Hanya saja bila melihat Pasal 7 UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Dengan kata lain, bunyi pasal tersebut memang tidak melarang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil presiden pada pemilu mendatang. “Mengenai hal itu, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal presiden atau wakil presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022) kemarin.     

Baca Juga:

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik keras pandangan tersebut.  PSHK menilai publik perlu mengecam pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk periode berikutnya. Selain melampaui mandat jabatannya, pernyataan itu berpeluang membuka kran otoritarianisme dan menciderai nilai-nilai demokrasi.

“Wacana presiden dan wakil presiden tiga periode menghidupkan kembali otoritarianisme,” ujar Peneliti PSHK, M. Nur Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2022).

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait