PT DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding SKP3 Kejaksaan
Utama

PT DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding SKP3 Kejaksaan

Majelis bahkan menyatakan di negara-negara Anglo Saxon telah terjadi perkembangan mengenai teori alasan hapusnya kewenangan menuntut.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PT DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding SKP3 Kejaksaan
Hukumonline

 

Lebih lanjut, Majelis menilai putusan PN Jaksel yang hanya merujuk pada Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dan Pasal 76-68 KUHP dalam menentukan apakah alasan diterbitkannya SKP3 sah atau tidak, merupakan aliran legisme yang menganggap undang-undang sudah lengkap dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Majelis berpendapat alasan penghentian penuntutan seyogyanya tidak hanya terpaku pada ketentuan dalam undang-undang semata karena hakim wajib melakukan upaya penemuan hukum demi terungkapnya kebenaran materiil. Apalagi dalam proses peradilan seringkali ditemui keadaan bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada namun masih perlu digali dan diketemukan.

 

Untuk itu, majelis berpendapat demi mengakhiri keadaan perkara yang menggantung serta mendapatkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan, maka keadaan sakitnya Soeharto dapat dijadikan alasan hapusnya kewenangan menuntut selain yang ditetapkan dalam KUHP. Majelis bahkan menyatakan di negara-negara Anglo Saxon telah terjadi perkembangan mengenai teori alasan hapusnya kewenangan menuntut.

 

Ngaco dan mengada-ada

Dimintai tanggapannya, Dorma Sinaga dari APHI mengatakan putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pihak Kejaksaan merupakan bukti telah hancurnya penegakkan hukum di Indonesia. Dia menambahkan dengan adanya putusan ini maka masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap proses hukum di lembaga peradilan. Putusan PT DKI Jakarta ngaco dan mengada-ada, tegasnya.

 

Menyambung pernyataan rekannya, Lambok Gultom justru mempertanyakan kenapa proses di pengadilan tingkat banding berlangsung sangat cepat. Lambok mencoba membandingkan dengan pengalaman APHI dalam mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus lainnya seperti kasus Paiton yang berlarut-larut dan tidak jelas.

 

Padahal kami (APHI serta pemohon praperadilan lainnya, red.) tidak pernah diberitahukan kapan proses peradilan di tingkat banding dimulai, lanjut Lambok yang terlihat tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa atas putusan PT DKI Jakarta. Baik Lambok maupun Dorma, menyatakan akan berkonsilidasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh menyikapi putusan ini.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha mengatakan belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Pasek hanya menegaskan bahwa keputusan banding dalam perkara permohonan praperadilan adalah putusan akhir sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi. Kalau memang putusan seperti itu, kita akan tetap melaksanakan putusan MA, mengupayakan penyembuhan Soeharto, ujar Pasek.  

‘Pesta kemenangan' APHI cs terkait permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto ternyata hanya berumur dua bulan. Kemenangan yang ditandai dengan adanya putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan APHI cs dan menyatakan SKP3 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah, dihentikan oleh putusan banding PT DKI Jakarta yang diputus pada 1 Agustus 2006 dengan susunan majelis hakim Basoeki, Sukidjan, dan Sri Hertati.

 

Kepastian tentang adanya putusan PT DKI Jakarta itu didapat hukumonline berdasarkan penjelasan Humas PN Jaksel Johannes Suhadi (9/8). Kami menerima salinan putusan tersebut kemarin siang (8/8), tukasnya.

 

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Andi mengatakan PN Jaksel akan segera mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak mengenai adanya putusan tersebut. Saya sudah buatkan disposisinya agar bisa dikirim segera ke para pihak terkait, sambungnya.

 

MENGADILI SENDIRI

-         Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pembanding semula Termohon praperadilan adalah sah menurut hukum;

-         Menolak permohonan praperadilan dari Para Terbanding semula Pemohon Peradilan I, II, dan III untuk seluruhnya;

-         Membebankan biaya perkara kepada Para Terbanding semula Pemohon praperadilan I, II, dan III pada kedua tingkat peradilan, dan pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

 

Pertimbangan majelis

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan SKP3 tidak bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1846K/Pid/2000 yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto agar dapat dihadirkan dalam persidangan. Majelis beralasan SKP3 sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP, tidak bersifat permanen karena penuntutan dapat dilakukan kembali apabila ada alasan baru yang dalam konteks kasus ini adalah sembuhnya Soeharto.

Tags: