PT Taspen Tekankan Pentingnya Pemisahan Pengelolaan Jamsos PNS dan Swasta
Berita

PT Taspen Tekankan Pentingnya Pemisahan Pengelolaan Jamsos PNS dan Swasta

Ada perbedaan pandangan antara PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pihak terkait. PT Taspen menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan jamsos PNS dan swasta. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menganggap pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dilakukan oleh BUMN persero yang profit oriented.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Awalnya program ini dikelola secara khusus oleh PT Taspen, tapi akan dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Wacana ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para peserta program PT Taspen. “Jadi, tidak dapat dipastikan dengan adanya pengalihan itu, para peserta Taspen akan mendapat layanan dan manfaat yang lebih baik dari pelayanan prima yang selama ini diberikan oleh PT Taspen.”

 

Tidak dapat dilakukan BUMN

Pihak terkait lain, Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni menyampaikan pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.  Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik diharapkan dapat menyempurnakan sistem terdahulu, sehingga mampu memberi perbaikan layanan dengan prinsip gotong royong yang dilaksanakan secara bertahap.

 

“Dengan penyelenggaraan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terwujud gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi Warga Negara Indonesia,” kata Salkoni. 

 

Sehubungan konsep pengalihan program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang diselenggarakan PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, menurut Salkoni, hal tersebut amanat dari prinsip kegotongroyongan seperti diatur Pasal 4 UU SJSN. Ketentuan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

 

“Kesimpulannya, pengelolaan konsep jaminan sosial tidak dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang profit oriented. Akan tetapi, dilaksanakan oleh badan hukum publik dengan keuntungan yang diperoleh, digunakan, dan dikembalikan manfaat yang diterimanya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.  

 

Permohonan ini diajukan mantan Ketua MA Prof Mohammad Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif mempersoalkan pengalihan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 sebagaimana diatur Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Kelima belas pemohon itu adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen.   

 

Aturan itu dinilai menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional para pemohon dan ketidakpastian untuk mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebab, para pemohon selama ini telah menikmati pelayanan prima dan keuntungan yang diberikan PT Taspen. Menurutnya, kebijakan atau politik hukum pemerintah menganut keterpisahan manajemen (tata kelola) penyelenggaraan jaminan sosial antara pegawai pemerintahan dengan pekerja/pegawai nonpemerintahan (swasta).

Tags:

Berita Terkait