Publik Diminta Fokus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Publik Diminta Fokus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sejumlah anggota DPR mendorong percepatan penyelesaian RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR yang telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 21.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Desakan elemen masyarakat dan sejumlah kalangan terhadap pencabutan aturan investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal membuahkan hasil. Karena Presiden Joko Widodo telah mencabut usaha industri miras beralkohol dari daftar lampiran III Perpres 10/2021. Selanjutnya, publik diminta fokus pada aturan setingkat UU yang sedang dirancang di DPR, seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).

“Izin investasi industri miras tidak sesuai dengan semangat dan tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang saat ini ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021). (Baca: Pencabutan Lampiran Investasi Miras Perpres 10/2021, Ini Kata Pakar HTN)

Fahira mengatakan sebaiknya pasca pencabutan aturan Miras dari daftar lampiran III Perpres 10/2021 dilanjutkan dengan upaya pemerintah bersama DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Apalagi, pembahasan RUU tersebut tertunda sejak DPR periode 2009-2014. Fahira melihat tertunda-tundanya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol karena masih terjadi tarik menarik kepentingan. Padahal, pembahasan RUU tersebut sangat mendesak.

Meski Indonesia telah memiliki sejumlah aturan peredaran miras, namun aturan tegas setingkat UU yang mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi miras belum ada. Padahal hampir semua negara memiliki aturan yang tegas soal miras. Dia berharap kelompok masyarakat luas yang menyuarakan penolakan investasi industri miras dapat bersikap serupa dengan mendorong pembahasann RUU Larangan Minuman Beralkohol. Seperti para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas).

“Semoga baik Pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras,” ujar Fahira Idris.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai masuk Prolegnas Prioritas pada 2013 silam. Bahkan sempat dibahas, namun berujung kandas di tengah jalan. Alhasil, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat sulit dikendalikan. Apalagi, tidak adanya aturan sanksi tegas soal miras selama 75 tahun Indonesia merdeka.

Senator asal DKI Jakarta itu berpendapat praktik pemberian sanksi pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Misalnya, merujuk Pasal 492 ayat (1) KUHP, pemabuk yang mengganggu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain hanya diancam kurungan penjara paling lama enam hari dan pidana denda paling banyak Rp375.

“Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti itu terus kita pertahankan. Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial luar biasa. Karena itu, kita butuh undang-undang yang mengaturnya,” ujar perempuan berhijab yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Achmad Baidowi menilai tingginya aksi kejahatan diakibatkan miras membuktikan pentingnya pengaturan larangan minuman beralkohol. Publik pun masih ingat betul insiden seorang anggota kepolisian di bilangan Jakarta Barat menembak seorang anggota TNI dan dua orang sipil yang berujung hilangnya nyawa. Aksi penembakan ini akibat pengaruh miras.

Sejak 2013, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) partai tempatnya bernaung mengusulkan dan mendorong disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Baginya, RUU tersebut menjadi keniscayaan di tengah industri yang terus mengalami dinamika. “Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras,” ujarnya.

Dorong percepatan pembahasan

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol saat ini sudah mulai masuk dalam pembahasan di Baleg DPR. Dia mendorong percepatan penyelesaian RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR yang telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 21. “Kami menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.

Amin yang juga anggota Baleg itu berpendapat peraturan mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat. Meskipun telah diatur dalam KUHP dan beberapa Peraturan Daerah (Perda), namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada. Nah, melalui RUU Larangan Minuman Beralkohol nantinya memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya.

“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Tags:

Berita Terkait