Publik Diminta Fokus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Publik Diminta Fokus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sejumlah anggota DPR mendorong percepatan penyelesaian RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR yang telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 21.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti itu terus kita pertahankan. Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial luar biasa. Karena itu, kita butuh undang-undang yang mengaturnya,” ujar perempuan berhijab yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Achmad Baidowi menilai tingginya aksi kejahatan diakibatkan miras membuktikan pentingnya pengaturan larangan minuman beralkohol. Publik pun masih ingat betul insiden seorang anggota kepolisian di bilangan Jakarta Barat menembak seorang anggota TNI dan dua orang sipil yang berujung hilangnya nyawa. Aksi penembakan ini akibat pengaruh miras.

Sejak 2013, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) partai tempatnya bernaung mengusulkan dan mendorong disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Baginya, RUU tersebut menjadi keniscayaan di tengah industri yang terus mengalami dinamika. “Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras,” ujarnya.

Dorong percepatan pembahasan

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol saat ini sudah mulai masuk dalam pembahasan di Baleg DPR. Dia mendorong percepatan penyelesaian RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR yang telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 21. “Kami menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.

Amin yang juga anggota Baleg itu berpendapat peraturan mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat. Meskipun telah diatur dalam KUHP dan beberapa Peraturan Daerah (Perda), namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada. Nah, melalui RUU Larangan Minuman Beralkohol nantinya memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya.

“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Tags:

Berita Terkait