Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK
Berita

Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK

Pukat UGM menilai keberadaan Dewan Pengawas tidak terlalu berpengaruh terhadap penguatan KPK. Sebab, yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga menyambut baik nama eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang diusulkan juga menjadi calon anggota Dewas KPK. "Pak Ruki kan mantan pimpinan KPK dua kali, pasti dia paham ‘proses bisnis’ di KPK. Jadi, ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham, ingatkan dong ini sudah keluar jalur. Itu tugas pengawasan Dewas, salah satu fungsinya. Kalau ada pimpinan yang sudah mulai melenceng-melenceng yang ada indikasi melanggar kode etik ingatkan dong. Nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses Dewas," katanya.

 

Sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Misalnya, bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

 

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan.

Tags:

Berita Terkait