Terlebih, kata Zainal, pasca berlakunya Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berlaku pula keputusan fiktif positif dalam ranah administrasi Negara, yakni jika telah lewat waktu 10 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon dianggap dikabulkan secara hukum. Tapi, tetap harus melalui pengajuan permohonan ke pengadilan agar memiliki kekuatan memaksa.
Selain jalan itu, tambah Zainal, pebisnis dapat juga membuat jebakan terhadap oknum yang bersangkutan. Misalnya, Ia mencontohkan dengan merekam pembicaraan dengan oknum dimaksud dan melaporkan kepada atasannya atau bahkan rekaman itu bisa dijadikan alat bukti untuk melapor kepada ombudsman.
“Jadi tak ada excuse untuk ngasih duit,” tegasnya.