Pungli Layanan Pengadilan Mesti Jadi Perhatian MA
Utama

Pungli Layanan Pengadilan Mesti Jadi Perhatian MA

MA mesti mengefektifkan fungsi direktori putusan pengadilan seluruh Indonesia dan memaksimalkan penerapan pembayaran yang terdigitalisasi/terkomputerisasi dengan sistem satu pintu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia meyayangkan praktik pungutan liar masih sering terjadi di lingkungan pengadilan negeri. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah cukup banyak menerbitkan berbagai peraturan dalam rangka mempermudah akses layanan pengadilan dan bertujuan memberantas praktik pungutan liar di pengadilan.

 

Ninik menyebut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 46 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, MA sendiri sudah berkomitmen memberantas praktik korupsi di pengadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik tersebut.

 

“Praktik ini tentu merugikan MA dan pengadilan yang berada di bawahnya. Karena itu, MA harus melakukan reform dan mengubah sistem,” saran dia.

 

Menurutnya, MA sudah memiliki itikad baik membenahi layanan pengadilan. Baginya, hal itu tidak cukup tanpa memberi ruang kepada lembaga lain (pengawasan ekstenal) untuk mengawasi selain Badan Pengawasan (Bawas) MA sendiri. “Ini agar benar-benar menghilangkan maladministrasi di pengadilan,” harapnya.

 

Menghambat akses keadilan

Peneliti MaPPI FHUI lain, Muhammad Rizaldi menilai sebagai bagian bentuk korupsi, praktik pungutan liar ini tentu menghambat akses keadilan bagi masyarakat. Hambatan ini dapat muncul disebabkan adanya biaya layanan peradilan lebih tinggi yang seharus dikeluarkan pencari keadilan. “Menurut beberapa responden, mereka menganggap apabila tidak membayar pungutan liar akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan,” ungkapnya.  

 

Dengan begitu, menurutnya praktik pungutan liar menjadikan kualitas layanan publik pengadilan menjadi lebih buruk. Padahal, MA sendiri sudah berupaya mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik pengadilan dengan menerbitkan beberapa aturan internal.     

 

Ia pun menyayangkan pengadilan yang juga memiliki peran mengadili perkara korupsi justru menjadi sarang terjadinya praktik pungli (korupsi). Hal ini tentu berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait