Pungli Pengambilan Jasad Korban Tsunami Selat Sunda, Ingat Sanksi Ini
Berita

Pungli Pengambilan Jasad Korban Tsunami Selat Sunda, Ingat Sanksi Ini

Polisi harus kerja cepat agar para keluarga korban tidak dua kali berlinang air mata dan para pelaku tidak menghilangkan barang bukti.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Pungli Pengambilan Jasad Korban Tsunami Selat Sunda, Ingat Sanksi Ini
Hukumonline

Dugaan terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pihak rumah sakit (RS) kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda di Banten, menguak. Desakan agar Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri dan Polda Banten untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini pun dilancarkan. Salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

 

Ketua Presidium IPW Neta S Pane berharap jajaran kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Jika dibiarkan, sama artinya jajaran kepolisian membiarkan keluarga korban dua kali kena bencana. “Setelah kena bencana tsunami, ternyata masih kena bencana pungli oleh oknum rumah sakit,” kata Neta dalam siaran persnya, Kamis (27/12).

 

Neta menyesalkan di tengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, ada oknum-oknum RS yang memanfaatkan situasi melakukan pungli kepada keluarga. Besaran pungli pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Oknum-oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

 

Karena itu, Neta mendesak Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan menangkap para pelaku. Dia meminta polisi segera menyita semua kuitansi dana pungli yang dipungut pihak RS kepada keluarga korban untuk pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

 

Dengan barang bukti ini polisi bisa segera menangkap semua oknum pihak rumah sakit yang terlibat dalam aksi pungli tersebut untuk kemudian memprosesnya secara hukum.

 

Polisi, kata Neta, harus bekerja cepat agar para keluarga korban tidak dua kali berlinang air mata dan para pelaku tidak menghilangkan barang bukti. “Lalu mengumumkannya kepada publik, berapa banyak oknum rumah sakit yang terlibat pungli," ungkap Neta.

 

Dia menegaskan kejahatan di tengah bencana ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu pemerintah pusat dan daerah perlu juga menjelaskan, seberapa besar alokasi dana bencana alam terutama untuk merawat dan mengurus para korban. “Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit untuk memungut biaya terhadap korban bencana alam,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait