Putu Sudiartana Akui Minta Bantuan Anggota Banggar
Berita

Putu Sudiartana Akui Minta Bantuan Anggota Banggar

Terkait pengurusan penambahan kuota dana alokasi khusus untuk Provinsi Sumbar.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Anggota DPR komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana mengaku meminta bantuan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Partai Gerindra Wihadi Wiyanto terkait kuota Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya bicara dengan Pak Wihadi, ada kader di Demokrat Sumatera Barat minta dibantu. Katanya suruh saja mengajukan proposalnya nanti kita lihat. Lalu saya katakan ke Novi (Noviyanti, staf Putu) tolong kamu komunikasi Pak Wihadi dengan Pak Yogan sehingga saya tidak merasa hutang," kata Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).

Putu menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumatera Barat Suprapto. Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta agar membantu pengurusan penambahan alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Itu yang Padang kau tanya Wihadi, apa maksudnya?" tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Setiawan.

Menurut Putu, Padang disebut lantaran Wihadi yang memiliki kuota di daerah tersebut. Ia pun mempersilakan Yogan untuk berkomunikasi dengan Wihadi terkait hal itu. "Karena kuota punya Wihadi, Pak Yogan seharusnya komunikasi sama Wihadi. Saya minta Novi kuota Padang itu punya Pak Wihadi, kuota itu anggaran maksud saya," jawab Putu.

Jaksa heran kenapa Putu ngotot menyarankan agar kuota yang dipakai milik Wihadi di Padang. "Kenapa untuk Padang pakai kuota Wihadi?" tanya jaksa Lie.

Menurut Putu, hal itu dikarenakan Wihadi pernah mempersilakan dirinya untuk mengajukan proposal dan siap membantu. "Pak Wihadi sempat bilang ajukan saja proposal, aku akan carikan jalan. Kuota itu bahasa teknisnya sudah ada induk, induk itu mentah harus diajukan proposal. Dalam kacamata saya tapi saya masih bodoh terhadap banggar. Pak Wihadi bilang tax amnesty belum bisa cair mungkin belum bisa bantu," jawab Putu.

Jaksa kembali mencecar pertanyaan. "Saudara minta imbalan?" tanya jaksa Lie. (Baca Juga: Saksi Sebut Pengusaha Menyumbang Rp500 Juta untuk Partai Demokrat)

Putu menjawab tak pernah meminta imbalan terkait hal ini. "Pak Yogan dari bahasa tubuhnya mungkin mau ucapkan terima kasih. Tapi kami dari Demokrat tidak pernah meminta apapun. Saya dikasih saja tidak mau," jawab Putu.

Terkait sumbangan ke Partai Demokrat juga dipertanyakan jaksa. "Pak Yogan pernah sampaikan ke saudara ingin menyumbang ke Demokrat?" tanya jaksa.

Menurut Putu, tiap kader partai biasanya menyumbang jika ada kegiatan. "Tiap kader selalu menyumbang setiap kegiatan. Nilainya bervariasi tapi Pak Yogan bilamana mau jadi Ketua DPD Demokrat Sumbar harus punya biaya besar. Pak Yogan sempat menanyakan biayanya berapa. Saya tidak bisa menjawab, saya bilang langsung saja ke DPP," ungkapnya.

Wihadi Bantah
Dalam dakwaan Yogan, disebutkan Pada 24 Juni 2016 Putu Sudiartana menghubungi Noviyanti menyampaikan bahwa alokasi DAK Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar, untuk itu Putu Sudiartana meminta Noviyanti untuk menerima pemberian uang dari Yogan. Pada hari yang sama Putu Sudiartana menghubungi Yogan, memberitahukan bahwa alokasi DAK Sumbar sudah "Oke" atau disetujui dan meminta agar menghubungi Noviyanti untuk proses pengiriman uang.

Sedangkan Wihadi yang juga menjadi saksi dalam perkara yang sama menyatakan keterangan yang berlawanan. (Baca Juga: Nego-Nego Anggota DPR Putu Sudiartana ke Banggar Lewat ‘Tisu’)

"Saya bertemu Putu pada 27 Juni malam, saya menyerahkan jam karena Putu mau menukar lukisan di ruangan saya dengan jam tangan. Karena saya tahu jam ini palsu saya balikkan ke dia, itu terjadi pada sela-sela rapat banggar yang diskors karena menunggu putusan tax amnesty. Ini APBNP alot karena tax amnesty belum diketok kata saya ke Putu,”kata Wihadi.

Terkait hak kuota, juga ditanyakan jaksa ke Wihadi. "Saudara punya kuota DAK?" tanya jaksa.

Wihadi mengatakan tak memiliki hak kuota tersebut. "Saya tidak dalam kapasitas punya kuota jadi mengada-ngada mengatakan kuota ini mungkin karena Pak Putu sudah ada komitmen dengan pihak lain, tapi kuota itu tidak ada," ungkap Wihadi.
Tags:

Berita Terkait