Putusan Jiwasraya Tetap Dilakukan di Tengah "Lockdown" di PN Jakarta Pusat
Berita

Putusan Jiwasraya Tetap Dilakukan di Tengah "Lockdown" di PN Jakarta Pusat

Alasannya penahanan para terdakwa hampir habis.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Para terdakwa kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Para terdakwa kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Padahal sebelumnya pihak pengadilan mengumumkan adanya “lockdown” atau penutupan pelayanan hingga Kamis, 15 Oktober 2020 dikarenakan adanya pegawai yang terpapar Covid-19.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mempersilahkan para media untuk melakukan peliputan dengan tetap menaati protokol kesehatan seperti pembatasan masuk di ruang sidang yang hanya 25 persen dari total pengunjung. Dan di depan ruang sidang, pihak pengadilan menyiapkan monitor dengan ukuran besar agar para pengunjung tetap bisa memantau persidangan dari luar.

“Untuk jamnya belum tahu namun diusahakan pagi menjelang siang hari segera sudah bisa dilaksanakan persidangannya,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya)

Sementara untuk perkara Pinangki, persidangan ditunda hingga 21 Oktober 2020 mendatang. “Sudah ada Penetapan Majelis Hakim untuk ditunda sampai tanggal 21 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum-nya dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Jaksa Pinangkinya. Demikian untuk diketahui bersama, salam sehat selalu,” sambungnya.

Saat ditanya mengapa pengadilan tetap memaksa melakukan sidang dengan agenda putusan di tengah adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan tersebut, Bambang mengatakan hal itu harus dilakukan karena alasan penahanan. Jika sidang tetap ditunda, maka dikhawatirkan masa penahanan para terdakwa Jiwasraya akan habis dan mereka bisa keluar dari tahanan.

“Untuk Perkara AJS (Asuransi Jiwasraya) masa penahanan para Terdakwa sudah mau habis dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga harus segera diputus oleh Majelis Hakimnya jika tidak diputus maka bisa nanti keluar demi hukum para Terdakwanya,” jelas Bambang.

Penasihat hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengkritisi penetapan ini. Ia menyayangkan mengapa pihak pengadilan bersikeras melaksanakan sidang padahal sudah ada penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan. Seharusnya, menurut Maqdir, para pihak mengerti menunda sidang hingga wilayah sekitar pengadilan steril dari penyebaran sesuai dengan keputusan penutupan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait