Putusan Kasasi Bos Indosurya Dihukum 18 Tahun, Pengacara: MA Ambigu
Terbaru

Putusan Kasasi Bos Indosurya Dihukum 18 Tahun, Pengacara: MA Ambigu

Pertimbangan hukum menyeluruh menunggu salinan putusan. Peninjauan kembali menjadi upaya hukum yang memungkinkan dapat ditempuh selanjutnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: ntmcpolri
Ilustrasi. Foto: ntmcpolri

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya harus menelan ‘pil pahit’ lantaran  divonis 18 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan tingkat kasasi. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya melepaskan Terdakwa karena perbuatan yang dilakukannya bukan merupakan tindak pidana.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (17/5/2023).


Putusan ini diketok pada Selasa (16/5) kemarin dengan Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Sementara Suharto saat dikonfirmasi membenarkan putusan kasasi tersebut.

Baca juga:

Namun saat ditanyakan soal pertimbangan hukum, Suharto meminta agar bersabar hingga terbitnya salinan putusan yang memuat pertimbangan hukumnya secara menyeluruh. Maklum, putusan kasasi yang terbit masih sebatas amar putusan. Secara umum, putusan kasasi dalam perkara pidana terdapat kabul, tolak dan tolak perbaikan. Selain tiga macam tersebut terkadang ada yang NO alias Niet Ontvankelijke Verklaard dan tidak dapat diterima.

“Nanti malah bias, tunggu saja salinan putusannya,”  ujarnya melalui pesan pendek.

Terpisah, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Namun jika benar putusan kasasi terbit dan mengabulkan permohonan pemohon, Soesilo menilai Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu. 

“MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” ujar Soesilo melalui keterangannya.

Tags:

Berita Terkait