Putusan MA Sudah Jelas, Pelaku Penyiksaan Harusnya Ditindak
Berita

Putusan MA Sudah Jelas, Pelaku Penyiksaan Harusnya Ditindak

Polisi harus memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan saat melakukan pemeriksaan, baik terhadap tersangka maupun saksi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Kapolri menindak oknum anggota kepolisian yang masih melakukan praktik penyiksaan. Laporan yang diterima KontraS sepanjang Maret-Juni 2016 masih terjadi 31 kasus dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian. Termasuk kematian Siyono, orang yang dituduh Densus 88 sebagai terduga teroris, pada Maret lalu; dan kematian Imam Tarjuma di Serang 19 April karena dituduh terlibat tindak pidana penggelapan.

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan sanksi tegas kepada pelaku sangat dibutuhkan agar mata rantai penyiksaan oleh aparat penegak hukum bisa diputus. Hanya sanksi tegas yang mungkin bisa menimbulkan efek jera. Betapa tidak, peraturannya ada. Peraturan internal kepolisian juga ada seperti Peraturan Kapolri tentang implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan putusan yang prinsipnya memungkinkan korban penyiksaan melayangkan gugatan kepada pemerintah c/q Polri dan anggota polisi yang melakukan penyiksaan. Pengadilan bahkan mengabulkan gugatan ganti rugi korban yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para pelaku dan pemerintah.

Haris juga mendesak Kapolri memastikan tidak ada penolakan terhadap laporan pidana yang diajukan keluarga korban. Laporan korban ke kantor kepolisian seharusnya ditindaklanjuti meskipun yang dilaporkan melakukan penyiksaan adalah oknum polisi. “Proses hukum harus dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (12/6).

Haris yakin dari berbagai kasus penyiksaan itu ada pola internal yang digunakan kepolisian dalam penanganan kasus penyiksaan yang melibatkan anggotanya. Misalnya, korban yang mengalami penyiksaan berujung pada tindakan kriminalisasi. Biasanya diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan ataupun alat bukti yang cukup.

Padahal pasal 17 KUHP menegaskan perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Aturan lain seperti Peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur pasal 184 KUHP.

Kemudian, praktik penyiksaan sebagai bentuk penghukuman atau mendapatkan pengakuan dari korban masih dijadikan metode yang sering dilakukan penyidik untuk memudahkan mengungkap peristiwa tindak pidana. Cara ini menunjukan minimnya kemampuan dan profesionalisme anggota Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana.

Dalam memeriksa anggotanya yang melakukan penyiksaan, mekanisme yang digunakan cenderung etik. Sekalipun dibawa ke ranah pidana, penyidik tidak maksimal menerapkan pasal yang memperberat hukuman pelaku. Misalnya, enggan menggunakan pasal 442 KUHP yang ancamannya empat tahun penjara.

Terakhir, Haris melihat pola yang dilakukan oleh kepolisian terhadap keluarga korban atau korban yakni memberi uang ganti kerugian. Biasanya uang itu sebagai bentuk jaminan agar korban atau keluarganya tidak melakukan proses penuntutan terkait praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Selain mendesak Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan praktik penyiksaan, KontraS meminta Bareskrim Mabes Polri memaksimalkan penerapan pasal dalam KUHP terhadap pelaku. Diantaranya menerapkan pasal 351 dan 422 KUHP. Kapolri bersama Bareskrim perlu memastikan anggotanya mengimplementasikan peraturan internal seperti Perkap tentang HAM dan Perkap tentang Manajemen Penyidikan.

Lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Termasuk penyiksaan terhadap anak di bawah umur. Penting bagi Kapolri untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggotanya dalam melakukan pengusutan dugaan tindak pidana dan pengumpulan bukti kejahatan sehingga tidak melulu mengandalkan pengakuan tersangka. “Kalau hanya mengejar pengakuan tersangka maka penyiksaan akan terus terjadi dan berulang,” ujar Haris.

Mengingat DPR dan pemerintah sedang membahas revisi KUHP, Haris mengusulkan agar ketentuan tindak pidana penyiksaan diakomodir. Berikutnya, penting bagi pemerintah dan DPR segera membahas RUU Penghentian Praktik Penyiksaan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengingatkan Indonesia telah mertifikasi konvensi Anti Penyiksaan lewat UU No.5 Tahun 1998. Meskipun dalam KUHP belum ada pasal yang mengatur tentang penyiksaan tapi ada ketentuan tentang penganiayaan dan pemaksaan untuk memperoleh pengakuan. Ketentuan itu bisa digunakan untuk mempidanakan para pelaku penyiksaan.

Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah mengatur bahwa seluruh anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan. “Jika itu dilanggar maka sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku yaitu etik dan hukum,” urai Poengky di Jakarta, Senin (14/6).

Masyarakat yang mengeluhkan kinerja kepolisian bisa menyampaikannya kepada Kompolnas. Pengaduan yang masuk ke Kompolnas akan diteruskan kepada Polri baik Irwasum atau Irwasda. Poengky berharap masyarakat segera melapor ke Kompolnas, apalagi menemukan praktik-praktik penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Reformasi Polri di bidang struktur dan instrumen telah berjalan cukup baik. Untuk reformasi kultur membutuhkan waktu yang lebih lama karena mengubah watak, cara berpikir dan tingkah laku yang berasal dari pendidikan serta budaya kekerasan selama puluhan tahun ketika Polri masih menjadi bagian ABRI.

Dibutuhkan kesabaran dan perhatian semua pihak untuk bersama-sama memberi dukungan agar reformasi budaya Polri dapat berjalan baik. “Jika ada oknum polisi yang melakukan kekerasan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada Irwasum/Irwasda sebagai pengawas internal Polri atau Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait