Putusan MK, ‘Idu Geni’, dan Soal Bagian yang Mengikat Oleh: Fajar Laksono*)
Kolom

Putusan MK, ‘Idu Geni’, dan Soal Bagian yang Mengikat Oleh: Fajar Laksono*)

​​​​​​​Mengingat berkekuatan mengikat, pertimbangan hukum putusan MK harus dijauhkan dari uraian yang sekadar mengandalkan otoritas atau diskresi hakim konstitusi dalam memutus.

Bacaan 7 Menit

Ketiga, mandat konstitusional putusan MK itu dapat dimuat dalam pertimbangan hukum pada putusan dengan apapun jenis amar putusan. Itu sudah dipraktikkan. Di putusan dengan amar “dikabulkan”, sudah pasti, karena ada legal policy yang diubah. Tidak ada masalah. Di luar itu, dulu dalam putusan pengujian UU Pencegahan Penodaan Agama, walaupun amar ditolak, pertimbangan hukumnya menguraikan secara menarik tafsir konstitusi MK mengenai bagaimana kehendak UUD 1945 perihal hubungan negara dengan agama. Untuk apa rupanya MK ‘berbuih-buih’ menyatakan tafsir konstitusionalnya dalam pertimbangan hukum setebal itu, kalau tak mengikat?

Di samping itu, pada putusan MK Nomor  138/PUU-VIII/2009 amarnya “tidak dapat diterima”, tetapi pertimbangan hukum putusan itu mengimplikasikan akibat hukum penting, yakni menjadi garis awal bagi rezim MK yang berwenang menguji perpu. Itu jelas tak ada tertera di amar. Kalaulah pertimbangan hukum tak mengikat, barangkali sampai kini ‘haram’ hukumnya MK menguji materi perpu.

Dari ketiga argumentasi itu, jelaslah bahwa apapun pernyataan MK di dalam putusan, termasuk pertimbangan hukum, haruslah dipandang sebagai pernyataan MK untuk to say what the law is, seperti kata John Marshall. Juga menegaskan pernyataan Charles Evans Hughes, the Constitution is what the judges say it is.

Maka, wajarlah analogi Satjipto Rahardjo, yang dikutip berulang-ulang kali oleh Budiman Tanuredjo, bahwa putusan MK yang dibuat sembilan hakim konstitusi ibarat ‘idu geni’ (ludah api). Apabila pertimbangan hukum putusan MK diberi ‘labeling’ tidak punya kekuatan mengikat, sulit membayangkan MK pernah mampu secara optimal mengemban tugas konstitusional yang amat besar.

Menyadari sepenuhnya hal itu, MK selalu berhati-hati dengan ‘idu geni’-nya. Untuk itu, mengingat berkekuatan mengikat, pertimbangan hukum putusan MK harus dijauhkan dari uraian yang sekadar mengandalkan otoritas atau diskresi hakim konstitusi dalam memutus. Pertimbangan hukum haruslah kokoh dibangun dari proses kolaboratif antara pendayagunaan pengetahuan hukum, penguasaan konstitusi dan ketatanegaraan, serta respek integritas profesional hakim konstitusi sebagai ahli-ahli hukum terbaik negeri ini untuk menjaga constitutional values. Jadi, putusan itu akan selalu dapat dipertanggung jawabkan secara moral, yuridis, teori, dan praktik serta menang ketika didebat oleh siapapun.

Di samping itu, pertimbangan hukum sudah seharusnya pula mencerminkan betapa luasnya daya jelajah pikir hakim konstitusi, meliputi backward dan utamanya forward looking, terutama untuk memandu agar putusan MK implementable, tidak ambigu, dan tuntas merampungkan masalah tanpa kesulitan serta tak menimbulkan persoalan baru.

Kembali ke celetukan kawan di awal. Mungkin tulisan ini akan mengubah pendirian dan mampu meyakinkannya secara ‘legowo’ bahwa pertimbangan hukum putusan MK itu bersifat mengikat, sepanjang ia memahami  betul-betul esensi makna pernyataan lantang seorang Presiden: Saya hanya akan tunduk pada Konstitusi!

*)Dr. Fajar Laksono Suroso, Pengajar pada FH Universitas Brawijaya. Artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak merepresentasikan lembaga atau institusi manapun.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait