Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK
Kolom

Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK

UU PHI perlu mengadopsi tahapan waktu beracara sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bacaan 2 Menit

Merespon permohonan itu, pemerintah mengajukan keberatan. Namun, MK menganggap permohonan mana terbukti dan beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan permohonan judicial review tersebut dengan amar sebagai berikut :

1.     Mengabulkan permohonan para pemohon;

2.     Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), adalah bertentangan dengan Undang-Undangam Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

3.     Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

4.     Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negera Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Sesungguhnya, putusan MK di atas bukan pendapat pertama yang menyatakan Pasal 155 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 sebagai ketentuan yang mengharuskan pengusaha membayar upah proses sampai berkekuatan hukum tetap. Sebelum putusan MK dibacakan, PHI pernah memutus upah proses PHK sampai berkekuatan hukum tetap. Hal itu tampak dalam putusan kasasi Nomor: 127 K/PHI/2006 tertanggal 22 Februari 2007 jo putusan Nomor: 01/PHI.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 27 Juli 2006. Bahkan, beberapa putusan PHI menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan.

Secara faktual, putusan MK di atas memastikan bahwa Kepmenaker No 150 Tahun 2000 bukan aturan pelaksana dari Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahu2003. Dengan demikian, Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tidak lagi sebagai hukum positif sehingga putusan MK itu memberi kepastian bahwa Kepmenaker No 150 Tahun 2000 bukan landasan Yuridis yang benar untuk menyatakan upah proses PHK paling lama enam bulan.  

Kapan putusan PHI mengenai perselisihan PHK dinyatakan berkekuatan hukum tetap? Putusan PHI dianggap berkekuatan hukum tetap apabila memenuhi salah satu dari dua syarat berikut ini. Pertama, salah satu pihak tidak mengajukan kasasi atas putusan PHI tingkat pertama. Kedua, hakim kasasi pada Mahkamah Agung telah memutus permohonan kasasi. Berdasarkan dua syarat tersebut maka, PHI tingkat pertama saat memutus perkara harus menghitung upah proses sampai pada putusan itu diucapkan. Selanjutnya, bila perselisihan diajukan kasasi, hakim kasasi menghitung upah proses sampai putusan kasasi diucapkan.

Tags: