Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK
Kolom

Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK

UU PHI perlu mengadopsi tahapan waktu beracara sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bacaan 2 Menit

Selain itu, undang-undang hasil revisi atau yang baru nanti perlu mengatur batas waktu PHI memberitahu dan mengirimkan salinan putusan kepada pencari keadilan. Penentuan batas waktu dalam semua proses memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak lewat dari enam bulan. Tujuannya, menciptakan proses penyelesaian yang semakin sederhana sehingga mampu mewujudkan pengadilan yang cepat, sederhana, murah dan berkeadilan. Untuk mewujudkan harapan itu, UU PHI perlu mengadopsi tahapan waktu beracara sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

* Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tags: