Putusan MK Mandatkan Pengadilan Pajak Secara Penuh Berada Di Bawah MA
Terbaru

Putusan MK Mandatkan Pengadilan Pajak Secara Penuh Berada Di Bawah MA

Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di bawah MA.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi persidangan di MK. Foto: RES
Ilustrasi persidangan di MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis konstitusi untuk menguji konstitusionalitas pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Pembinaan organisasi, adminstrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”.

Pemohon meminta frasa ‘Departemen Keuangan’ sepanjang tidak dimaknai ‘Mahkamah Agung (MA’ bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Kerugian konstitusional yang dialami Nurhidayat sebagai Pemohon I yakni ada kesan keberpihakan pengadilan pajak karena berada di bawah Kementerian Keuangan. Apalagi hakim pengadilan pajak rata-rata mantan Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Oleh karena itu Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 merusak independensi kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpandangan salah satu unsur fundamental negara hukum adanya pengadilan yang independen. Salah satu ciri terpenting negara hukum adalah kemandirian lembaga peradilan. Salah satu prinsip negara hukum yakni hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan apapun.

“Tanpa adanya independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dapat berdampak tercederainya rasa keadilan termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya HAM oleh penguasa negara,” urai hakim konstitisi Suhartoyo saat membacakan  pertimbangan hukum putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023 dalam sidang Pleno MK yang digelar terbuka untuk umum, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Lebih lanjut mahkamah berpendapat, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan juga lembaga peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan pajak diharapkan dapat memberikan keadilan dalam bidang pemungutan pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak ddan penerimaan negara di bidang pajak. Pengadilan pajak perlu memiliki hakim-hakim yang memenuhi persyaratan ketat baik integritas maupun kompetensi.

Tags:

Berita Terkait