Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan
Berita

Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan

Persyaratan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak merupakan ranah undang-undang, tidak boleh diperluas dan dibatasi oleh PMK. Meski demikian, terkait masalah kompetensi pajak, siapa yang berhak menguji kompetensi seseorang bisa menjadi kuasa WP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ke depan, kata Darussalam, lembaga profesi pajak seharusnya hanya mengatur masalah kode etik dan menjaga standar profesi melalui pendidikan berkelanjutan. Dia menyarankan untuk pendidikan pengujian kompetensi pajak sebaiknya dipercayakan kepada perguruan tinggi. “Mari kita perkuat dan kita percayakan perguruan tinggi untuk mencetak masyarakat paham pajak, masyarakat peduli pajak,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Putusan MK Disebut Tak Pengaruhi Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak)

 

Persoalan lain adalah terkait dasar aturan kuasa WP. Darussalam mengatakan, baik PMK No.229 Tahun 2014 dan PP No.74 Tahun 2011 mengatur pokok yang sama dalam urusan perpajakan. Namun, dalam PP No.74 Tahun 2011 lebih mengakomodir pihak lain selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak yakni pihak konsultan dan non-konsultan pajak.

 

Darussalam menambahkan, PP No.74/2011 juga bisa menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang masih dibahas di DPR. Hal ini tidak lain karena semua pemangku kepentingan punya landasan hukum pasca putusan MK diketok. 

 

"PP 74 bisa dipakai karena baik PMK 229 dan PP 74 mengatur hal yang sama dengan produk aturan yang berbeda dan PMK berisi penjelasannya saja," ujarnya dalam acara diskusi Hukumonline di Jakarta, Senin (14/5).

Hukumonline.com

Sumber: Materi Darussalam

 

Pengaturan di Negara Lain

Pengaturan kuasa wajib pajak (WP) di setiap negara bervariasi tergantung preferensi masing-masing negara. Artinya, terbuka opsi bagi suatu negara untuk mengatur Kuasa wajib pajak berdasarkan tujuan dan kepentingannya masing-masing. Berikut pengaturan tentang Kuasa wajib pajak di berbagai negara berdasarkan referensi yang didapatkan Darussalam:

Hukumonline.com

Sumber: Materi Darussalam

 

Sedangkan untuk di Indonesia, Darussalam mengusulkan sebagai berikut: a. Lembaga profesi Kuasa wajib pajak atau konsultan pajak sebagai pihak tempat bernaung bagi mereka yang menjalankan profesi Kuasa wajib pajak; b. Untuk dapat menjadi anggota Lembaga profesi kuasa wajib pajak, prioritas diberikan kepada lulusan Perguruan Tinggi bidang perpajakan yang memang sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi dan ujian untuk dinyatakan mempunyai kompetensi memahami perpajakan.

 

“Karena, profesi pajak sejatinya adalah domain dari lulusan perpajakan Perguruan Tinggi,” ujar Darussalam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait