Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan
Berita

Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan

Persyaratan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak merupakan ranah undang-undang, tidak boleh diperluas dan dibatasi oleh PMK. Meski demikian, terkait masalah kompetensi pajak, siapa yang berhak menguji kompetensi seseorang bisa menjadi kuasa WP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

c. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di bidang perpajakan yang memuhi persyaratan, tidak perlu lagi mengikuti ujian untuk menjadi anggota Lembaga profesi Kuasa wajib pajak. Ketentuan seperti ini juga terdapat dalam aturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (PP) sesuai dengan PMK 61/2012 jo PMK 184/2017 dan selama ini tidak ada permasalahan terkait kompetensi lulusan Perguruan Tinggi ketika menjadi Kuasa Hukum di PP;

 

(Baca Juga: Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar)

 

d. Mengingat perpajakan adalah multi disiplin ilmu dan untuk menghindari monopoli oleh lulusan bidang perpajakan dari Perguruan Tinggi, lulusan non bidang perpajakan diperkenankan untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak melalui jalur penyetaraan dengan mengikuti USKP. Ujian diselenggarakan oleh Lembaga profesi Kuasa wajib pajak. Dapat dipertimbangkan juga adanya keharusan untuk mengikuti pendidikan profesi perpajakan sebagai syarat untuk mengikuti USKP.

 

“Penyelenggaranya bisa Perguruan Tinggi, Lembaga profesi kuasa wajib pajak, atau pihak lain,” kata Darussalam.  

 

e. Jalur penghargaan harus diberikan kepada pensiunan Ditjen Pajak untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Ditjen Pajak; f. Untuk dapat dikatakan suatu Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendidikan bidang perpajakan harus diatur persyaratan minimal terkait mata kuliah perpajakan apa yang harus ada dan kurikulumnya seperti apa;

 

g. Tugas dan tanggungjawab Lembaga profesi kuasa wajib pajak, ke depan, mengatur kode etik, standar profesi, dan pendidikan berkelanjutan yang profesional dan bersifat wajib untuk menjaga standar dan meningkatkan pengetahuan para anggota profesi. Program pendidikan berkelanjutan yang profesional ini sebagai bentuk perlindungan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak diberi pelayanan oleh Kuasa wajib pajak yang berkompeten;

 

h. Dengan usulan di atas, melalui penyerdehanaan untuk menjadi anggota profesi Lembaga Kuasa wajib pajak, harapannya jumlah Kuasa wajib pajak, yang saat ini masih relatif sedikit, akan meningkat secara signifikan dan tetap terjaga kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan yang profesional yang diselenggarakan oleh Lembaga profesi. 

 

“Implikasinya, akan banyak masyarakat luas tertarik untuk mengerti dan mendalami perpajakan sehingga pajak sebagai bidang keilmuan akan berkembang dan berperan menciptakan masyarakat sadar pajak (tax society),” jelas Darussalam.

Tags:

Berita Terkait