Putusan MK Soal Mantan Terpidana Nyaleg, Upaya Menjaga Integritas Pemilu
Terbaru

Putusan MK Soal Mantan Terpidana Nyaleg, Upaya Menjaga Integritas Pemilu

KPU dan Bawaslu harus menindaklanjuti putusan MK tersebut sesegera mungkin. Kendatipun bakal terdapat perdebatan soal cara menghitung 5 tahun dimaksud.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka,” katanya.

Dia yakin sanksi politik dan ekonomi bakal lebih efektif membuat jera pejabat publik melakukan korupsi. Seperti menunda hak eks narapidana korupsi terlibat dalam aktivitas pemilu, setidaknya dalam satu pelaksanaan pemilu (seperti putusan MK No 87/PUU-XX/2022, red). Kemudian memiskinkan pelaku korupsi.

Tapi Ray menilai putusan MK tersebut dapat berjalan bergantung dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus menindaklanjuti putusan MK tersebut sesegera mungkin. Kendatipun bakal terdapat perdebatan soal cara menghitung 5 tahun dimaksud, Namun, peran KPU diharapkan memperkuat putusan MK.

“Selanjutnya, pemerintah segera ajukan RUU Perampasan Aset koruptor,” katanya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berpendapat tak boleh ada karpet merah terhadap para pelaku korupsi, sekalipun telah menjalani masa hukuman. Sebab, oknum penyelenggara negara yang tersandung kasus korupsi sebelumnya telah diberikan mengemban Amanah rakyat, tapi malah terlibat dalam tindak pidana.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK yang menunda hak eks narapidana yang hendak mengulang ‘karier’ di dunia politik menjadi angin segar dalam menjaga integritas pemilu. “Menurut saja, ini (putusan MK, red) seperti air ketika kita dahaga. Ini suatu kemenangan kecil yang patut diapresiasi,” katanya.

Seperti diketahui, MK telah menerbitkan putusan mengabulkan sebagian pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat menjadi anggota legislatif, Rabu (30/11/2022) kemarin. Beleid ini mengatur meski mantan terpidana yang ancaman diatas 5 tahun atau lebih sepanjang yang bersangkutan terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana/terpidana boleh menjadi calon anggota legislatif.

Namun dalam putusannya, MK menetapkan MK menetapkan 3 syarat limitatif apabila mantan terpidana ingin menjadi calon anggota legislatif dalam perhelatan pemilu. Pertama, tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan (tipiring, red) dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.  

Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.   

Tags:

Berita Terkait