Putusan MK Soal Uji UU BPJS Berpotensi Memunculkan Diskriminasi
Utama

Putusan MK Soal Uji UU BPJS Berpotensi Memunculkan Diskriminasi

Karena membedakan manfaat yang diterima PNS/ASN dengan pekerja/buruh swasta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menghormati

Sementara itu, Dirut BP JAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut. "Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BP JAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," kata Anggoro.

Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres No.109/2013 dan Inpres No.2/2021, BP JAMSOSTEK tetap fokus memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Termasuk kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Kami menyasar pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pegawai non-ASN," ucap Anggoro.

Perlindungan dari BP JAMSOSTEK terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu upaya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya tentang manfaat Jamsostek yang sangat baik dan lengkap.

Contohnya, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sebesar Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. "Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," katanya.

Tags:

Berita Terkait