Putusan MK Soal Uji UU BPJS Berpotensi Memunculkan Diskriminasi
Utama

Putusan MK Soal Uji UU BPJS Berpotensi Memunculkan Diskriminasi

Karena membedakan manfaat yang diterima PNS/ASN dengan pekerja/buruh swasta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“MK mendukung pengelolaan jaminan sosial secara terpisah-pisah dengan membiarkan adanya perbedaan manfaat antara PNS dan pekerja swasta,” tegasnya.

Timboel mencatat sedikitnya ada 3 masalah yang akan dihadapi ke depan setelah Putusan MK No.6/PUU-XVIII/2020 ini diketok. Pertama, prinsip gotong royong tidak terpenuhi, sehingga berpotensi mengancam keberlanjutan program jaminan sosial. Teori hukum bilangan besar seharusnya menjadi acuan bagi pelaksanaan asuransi termasuk jaminan sosial dimana semakin banyak peserta, maka pendapatan iuran makin banyak sehingga mampu membiayai klaim.

Timboel memberikan contoh pengelolaan program Jaminan Kematian bagi PNS oleh PT Taspen sejak 1 Juli 2015, tapi karena peserta PNS hanya 6 juta orang maka setelah berjalan 2 tahun program ini mengalami masalah pembiayaan klaim. Akibatnya PT Taspen meminta kenaikan iuran jaminan kematian dari 0,3 persen menjadi 0,72 persen dari upah.

Jika program tersebut dilebur dalam program Jaminan Kematian yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang peserta aktifnya mencapai 29 juta orang, maka terjadi gotong royong yang dapat membiayai klaim peserta termasuk PNS yang meninggal. “Kenaikan iuran Jaminan Kematian di PT Taspen itu membebani APBN,” paparnya.

Kedua, jika program jaminan sosial dipisah berdasarkan kepesertaan, akan ada diskriminasi manfaat dan pelayanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi jika program jaminan sosial itu dilebur dalam satu program, seperti JKN maka tidak akan terjadi diskriminasi manfaat. Program jaminan sosial tidak boleh dilaksanaka bila menimbulkan diskriminatif.

Ketiga, mengacu Peraturan OJK No.1 Tahun 2016, dana kelola di BPJS Ketenagakerjaan minimal 50 persen ditempatkan pada Surat Utang Negara. Sedangkan dana yang dikelola PT Taspen minimal 30 persen. Faktanya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada Surat Utang Negara sudah mencapai 63 persen, jauh dibandingkan yang diinvestasikan PT Taspen.

“Mengacu hal tersebut bila program jaminan sosial PNS dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, APBN akan mendapat manfaat lebih banyak ketimbang program jaminan sosial PNS itu tetap diserahkan kepada PT Taspen.”

Tags:

Berita Terkait