Putusan MK Terkait Kasasi Putusan PKPU Bertentangan dengan Semangat PKPU
Terbaru

Putusan MK Terkait Kasasi Putusan PKPU Bertentangan dengan Semangat PKPU

Putusan MK akan mengakibatkan proses restrukturisasi utang akan berlarut-larut dan menjadi tidak pasti, serta semakin menjauh dari suasana untuk berdamai. Dalam keadaan seperti itu maka kedua belah pihak baik kreditur dan debitur akan dirugikan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Webinar Konsekuensi Putusan MK N0.23/PUU-XIX/2021 Terhadap Proses PKPU di Indonesia. Foto: RES
Webinar Konsekuensi Putusan MK N0.23/PUU-XIX/2021 Terhadap Proses PKPU di Indonesia. Foto: RES

Pada akhir tahun 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Putusan yang dibacakan, Rabu (15/12), MK menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 inkonstitusional bersyarat. Sementara pengujian Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 dinyatakan ditolak.  

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor’," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Rabu (15/12).

Sebelumnya, Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.” Sedangkan, Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Baca Juga:

Permohonan pengujian ketiga pasal tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sarana Yeoman Sembada, Sanglong alias Samad, yang diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Husendro & Partners. Alasannya, Bab II UU No.37 Tahun 2004 mulai Pasal 2 s.d. Pasal 221 UU No.37 Tahun 2004 memberikan upaya hukum kasasi/PK bagi putusan pailit yang dimohonkan langsung dari permohonan pailit. Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan PKPU dalam Bab III Pasal 222 s.d. Pasal 294 UU No.37 Tahun 2004, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian bagi para kurator dan pengurus. Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Andrey Sitanggang menilai bahwa putusan MK tidak menyentuh substansi masalah jika upaya hukum kasasi hanya dapat dilakukan “jika pailitnya debitur diakibatkan oleh penolakan para kreditur terhadap tawaran perdamaian yang diajukan oleh debitur, dalam PKPU yang diinisiasi oleh kreditur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait