Putusan Pengadilan PMH dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Putusan Pengadilan PMH dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Rumusan unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Bulgerlijk Wetboek adalah berlaku secara kumulatif.
Putusan Pengadilan PMH dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto kepada Hukumonline beberapa waktu lalu mengungkapkan salah satu manfaat lelang adalah dapat menggerakkan roda perekonomian melalui peningkatan potensi nilai barang. Tidak hanya itu, lelang juga dapat membantu mengurangi non performing loan (NPL) atau kredit macet, yang terdapat di bank pemerintah atau bank swasta. 

Jika dilihat dari manfaat lelang terhadap sektor ekonomi, data DJKN menyebutkan nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun. Pada tahun yang sama, DJKN melaksanakan hampir 60 kali lelang dengan penerimaan berupa bea lelang hampir mencapai Rp600 miliar yang masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak.

Pelaksanaan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah menjadi kewenangan Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pelaksanaan lelang, tidak sedikit muncul ketidakpuasan dari salah satu pihak sehingga timbul gugatan terhadap proses atau hasil lelang. Buletin Media Kekayaan Negara Edisi No. 14 Tahun IV/2013 pernah mengungkap total gugatan yang masuk ke DJKN/KPKNL sebesar 2.458 gugatan dengan 1.500 di antaranya berasal dari lelang eksekusi Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Abdul Khalim dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL mengutip Purnama Tioria Sianturi menyebutkan sejumlah karakteristik dari gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang. Karakteristiknya terkait gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitur sehubungan dengan kepemilikan debitur atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga; gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitur dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan; gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditur (Pengadilan Negeri, PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan/SP3N/Pemblokiran; gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga tidak wajar, pengosongan; gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lain-lain.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional