Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021
Kaleidoskop 2021

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021

Dari vonis mantan menteri hingga tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
  1. Vonis Rohadi

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

  1. Perkara Korupsi Eks Pejabat Ditjen Pajak

Pada Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

Selain Angin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

  1. Perkara Muara Enim

Dalam kasus ini, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Mereka sebelumnya pada September lalu telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

  1. Penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pada September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin (AZ). Penahanan Azis ditahan setelah KPK menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

  1. Vonis Joko Tjandra

Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021. Hakim menilai Joko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

  1. “Diskon” Hukuman Jaksa Pinangki

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dengan memotong hukuman dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Agung pun diminta mengajukan kasasi.

Tags:

Berita Terkait