Putusan Perdata yang Non-Executable dan Jalan Keluar yang Dapat Ditempuh

Putusan Perdata yang Non-Executable dan Jalan Keluar yang Dapat Ditempuh

Terhadap putusan non-executable, perlu dicermati terlebih dahulu statusnya. Apabila belum berkekuatan hukum tetap, maka terbuka diajukan banding hingga kasasi. Namun jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pilihan upaya hukumnya hanya peninjauan kembali.
Putusan Perdata yang Non-Executable dan Jalan Keluar yang Dapat Ditempuh

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menerbitkan Putusan Nomor 758/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Salah satu poin dalam amar putusan tersebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan Pemilu sejak awal.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7(tujuh) hari,” demikian bunyi putusannya. 

Yang menarik dari poin putusan ini adalah perintah peradilan umum (perkara perdata) kepada pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dan mengulang tahapan pemilu yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Terlepas dari langkah hukum banding yang telah diajukan oleh KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan ini, diskusi hukum yang tersisa adalah dapatkah putusan Pengadilan Perdata yang benuansa tata usaha negara seperti di atas dieksekusi oleh panitera dan juru sita pada pengadilan umum?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional