Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
Utama

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum

Selain melampaui kewenangannya, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU, tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Menkopolhkam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar youtube akun Kemenkopolhukam
Menkopolhkam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar youtube akun Kemenkopolhukam

Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai sorotan berbagai kalangan. Selain melampaui kewenangannya, putusan PN Jakarta Pusat keliru. Karenanya perlu dilawan secara hukum agar meluruskan dan pelaksanaan Pemilu 2024 terlaksana sesuai yang diagendakan.

Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD melalui keterangannya, Jumat (3/3/2023)

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang tidak meloloskan sebagai partai peserta pemilu menjadi sensasi yang berlebihan. Menurut Mahfud, putusan majelis hakim dengan diketua T Oyong, dan dua hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban keliru dan salah.

Baginya, putusan tersebut mudah dipatahkan argumentasinya. Namun putusan tersebut perlu segera disikapi agar tidak memancing kontoversi yang dapat mengganggu konsentrasi tahapan pemilu yang sudah berjalan. Dia khawatir bila didiamkan malah ada pihak yang mempolitisir seolah putusan tersebut benar.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan negeri,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerukan, agar KPU RI segera mengambil sikap upaya banding. Dia yakin KPU di tingkat banding bakal menang. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutus penundaan pemilu. Selain itu, sengketa terkait proses, administrasi dan hasiil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Begitupula kompetensi atas sengketa pemilu bukan menjadi ranah pengadilan negeri.

Tags:

Berita Terkait