Putusan PT Tiga Mantan Direktur BI Masih Simpang Siur
Utama

Putusan PT Tiga Mantan Direktur BI Masih Simpang Siur

"Saya tak bisa komentar atas kebenaran putusan tersebut. Namun putusan-putusan kasus korupsi yang sudah diberitakan karena kehebatan kawan-kawan wartawan, sangat membuat saya kecewa".

Oleh:
Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Kasasi

Bagaimana dengan jaksa? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman malah kaget ketika dikonfirmasi soal putusan bebas itu. "Saya belum tahu sama sekali," ujarnya kepada hukumonline.

 

Usai shalat Jum'at, Kemas berusaha mengontak sejumlah jaksa yang menjadi penuntut umum dalam ketiga kasus tersebut, termasuk Baringin Sianturi. Menurut Kemas, para jaksa yang dia hubungi belum mengetahui secara pasti adanya putusan banding.

 

Namun, Kemas memastikan bahwa jika vonis bebas itu benar, maka kejaksaan akan menempuh upaya maksimal, dalam arti mengajukan kasasi. Ia justeru heran kenapa upaya maksimal jaksa untuk menyeret orang-orang yang diduga korupsi ke meja hijau, seolah tidak dihargai pengadilan. Buktinya, sudah banyak pelaku yang dijerat UU Pemberantasan Korupsi malah bebas di tangan hakim. Kemas menilai pentingnya kesamaan visi dan persepsi dari sesama aparat hukum untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Tags: